![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjnre30DtULE8zXaW1JVpZ1esAqNmw4WYyqla97p9z83TWSqkuAECoxU2yepvwmN2N-r3Kb_Ax_7j5Q5uuOrVKn-my_Cyui4H8zaaSo71mAf2s7iKm2wHcMYjWzKr25VUTIE7gPg3MNk6XM/s320/aprilaa2.jpg)
Akhir-akhir
ini sering menemukan pembahasan pernikahan. Baik ketika ngobrol dengan
teman-teman satu asrama, maupun ketika ta’lim sedang berlangsung yang selalu
diawali dengan singgungan ustadz dalam penyampaian materi ngaji.
Setidaknya
dalam kitab Qurratul Uyyun yang merupakan kitab karya Syeh Muhammad
al-Tahami bin Madani terdapat beberapa rukun yang harus kita penuhi yaitu :
1. Calon
Suami (pengantin laki-laki)
Syarat yang harus dipenuhi untuk melangsungkan
pernikahan yaitu adanya calon suami. Calon suami ini wajib di penuhi oleh
seorang perempuan yang mau menikah. Tidak akan pernah berlangsung suatu
pernikahan jika calon suami tidak ada. Maka dari itu, pastikan adanya calon
suami ketika pernikahan akan berlangsung.
2. Wali
Syarat yang kedua yaitu adanya wali. Wali yang
dimaksud ini adalah wali dari pihak perempuan. Perempuan yang mau atau yang
akan menikah harus mendatangkan walinya. Wali perempuan yang utama adalah ayah
kandungnya sendiri. Namun jika ayahnya sudah meninggal maka yang berhak menjadi
walinya adalah kakak laki-lakinya. Sedangkan bagi seorang laki-laki yang ingin
menikah tidak harus mendatangkan wali.
3. Calon
Istri (pengantin perempuan)
Syarat yang ketiga yaitu adanya calon istri. Syarat
ini wajib dipenuhi oleh seorang laki-laki yang ingin menikah. Pemenuhannya bisa
dibantu oleh kerabat atau rekan yang bertujuan untuk dinikahinya. Jika calon istri tidak bisa dipenuhi oleh
seorang laki-laki yang ingin menikah, maka pernikahannya tidak sah atau tidak
bisa berlangsung. Maka dari itu, pastikan adanya calon istri jika mau menikah.
4. Mahar
Syarat yang keempat adalah adanya mahar. Mahar adalah
harta yang wajib diberikan dan disebutkan ketika akad nikah berlangsung. Mahar
yang diberikan bisa apa saja. Sesuai dengan yang diinginkan sang calon istri
atau lebih baik dari yang calon istri minta.
5. Saksi
Syarat ke 5 yaitu adanya saksi. Saksi yang didatangkan
bisa dari pihak perempuan atau laki-laki. Bisa juga didatangkan dari keduanya.
Saksi yang ada minimal 2 orang laki-laki atau satu orang laki-laki dengan 2
orang perempuan.
6. Akad
nikah
Ketika syarat nomor 1 sampai 4 telah terpenuhi, maka
syarat terakhir yaitu akad. Akad nikah yaitu ucapan yang harus diucapkan wali
lalu diikuti oleh calon suami dengan tepat dan langsung saat itu juga.
Nah itu lah rukun yang harus kita penuhi untuk
menikah. Sudah siap? Hehe.. J
By
: Ali Ruslan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar