Selasa, 04 Agustus 2015

Mau nikah? Ini Rukun yang Harus Kamu Penuhi Dalam Agama Islam

Akhir-akhir ini sering menemukan pembahasan pernikahan. Baik ketika ngobrol dengan teman-teman satu asrama, maupun ketika ta’lim sedang berlangsung yang selalu diawali dengan singgungan ustadz dalam penyampaian materi ngaji.
Setidaknya dalam kitab Qurratul Uyyun yang merupakan kitab karya Syeh Muhammad al-Tahami bin Madani terdapat beberapa rukun yang harus kita penuhi yaitu :

1.      Calon Suami (pengantin laki-laki)
Syarat yang harus dipenuhi untuk melangsungkan pernikahan yaitu adanya calon suami. Calon suami ini wajib di penuhi oleh seorang perempuan yang mau menikah. Tidak akan pernah berlangsung suatu pernikahan jika calon suami tidak ada. Maka dari itu, pastikan adanya calon suami ketika pernikahan akan berlangsung.

2.      Wali
Syarat yang kedua yaitu adanya wali. Wali yang dimaksud ini adalah wali dari pihak perempuan. Perempuan yang mau atau yang akan menikah harus mendatangkan walinya. Wali perempuan yang utama adalah ayah kandungnya sendiri. Namun jika ayahnya sudah meninggal maka yang berhak menjadi walinya adalah kakak laki-lakinya. Sedangkan bagi seorang laki-laki yang ingin menikah tidak harus mendatangkan wali.

3.      Calon Istri (pengantin perempuan)
Syarat yang ketiga yaitu adanya calon istri. Syarat ini wajib dipenuhi oleh seorang laki-laki yang ingin menikah. Pemenuhannya bisa dibantu oleh kerabat atau rekan yang bertujuan untuk dinikahinya.  Jika calon istri tidak bisa dipenuhi oleh seorang laki-laki yang ingin menikah, maka pernikahannya tidak sah atau tidak bisa berlangsung. Maka dari itu, pastikan adanya calon istri jika mau menikah.

4.      Mahar
Syarat yang keempat adalah adanya mahar. Mahar adalah harta yang wajib diberikan dan disebutkan ketika akad nikah berlangsung. Mahar yang diberikan bisa apa saja. Sesuai dengan yang diinginkan sang calon istri atau lebih baik dari yang calon istri minta.

5.      Saksi
Syarat ke 5 yaitu adanya saksi. Saksi yang didatangkan bisa dari pihak perempuan atau laki-laki. Bisa juga didatangkan dari keduanya. Saksi yang ada minimal 2 orang laki-laki atau satu orang laki-laki dengan 2 orang  perempuan.

6.      Akad nikah
Ketika syarat nomor 1 sampai 4 telah terpenuhi, maka syarat terakhir yaitu akad. Akad nikah yaitu ucapan yang harus diucapkan wali lalu diikuti oleh calon suami dengan tepat dan langsung saat itu juga.

Nah itu lah rukun yang harus kita penuhi untuk menikah. Sudah siap? Hehe.. J


By : Ali Ruslan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar